Kabarciayuterkini – Aktivitas pengangkutan tanah dari area persawahan di Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan warga. Lalu-lalang armada pengangkut material tanah tersebut dikeluhkan karena menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan hingga membuat warga mengaku mengalami sesak napas.
Warga mempertanyakan kegiatan pengerukan tanah sawah yang diduga diperjualbelikan tersebut. Selain dampak debu yang dirasakan setiap hari, aktivitas itu juga memunculkan pertanyaan mengenai perizinan penggalian serta dampaknya terhadap fungsi lahan pertanian.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, debu dari kendaraan pengangkut tanah sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, terutama ketika armada melintas di sekitar permukiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, setiap hari saya disuguhi debu yang melintas,” ujarnya.
Menurut keluhan warga, debu yang beterbangan akibat kendaraan pengangkut material tanah membuat lingkungan sekitar terasa tidak nyaman. Warga pun berharap ada perhatian dari pihak terkait agar dampak aktivitas tersebut tidak terus dirasakan masyarakat.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kegiatan pengangkutan tanah diduga berkaitan dengan pengerukan material dari lahan persawahan untuk diperjualbelikan. Namun, kepastian mengenai pemilik kegiatan, tujuan pengangkutan, status perizinan, serta volume tanah yang diambil masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Galian Tanah Sawah Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Aktivitas penggalian tanah untuk tujuan komersial tidak bisa serta-merta dilakukan hanya karena lahan tersebut merupakan milik pribadi.
Dalam ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, tanah urug yang masuk dalam klasifikasi komoditas pertambangan batuan dapat memerlukan perizinan sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Perizinan yang relevan dapat berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), bergantung pada karakteristik komoditas dan kegiatan yang dilakukan.
Karena itu, dugaan pengerukan dan penjualan tanah dari persawahan di Desa Ranjeng perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sesuai serta memenuhi ketentuan tata ruang dan lingkungan.
Status lahan juga menjadi aspek penting. Apabila lokasi penggalian termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), aktivitas yang merusak fungsi lahan atau mengubah peruntukannya dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggalian yang tidak terkendali berpotensi mengubah struktur tanah, menghilangkan lapisan tanah subur, serta memengaruhi sistem pengairan sawah. Dampak tersebut perlu diperiksa secara faktual untuk mengetahui apakah kegiatan di lokasi benar-benar mengganggu fungsi pertanian.
Ancaman Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, pelanggaran terkait alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan, bergantung pada bentuk pelanggaran dan unsur yang terbukti.
Meski demikian, penerapan sanksi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keluhan warga. Diperlukan pemeriksaan lapangan, verifikasi status lahan, pengecekan dokumen perizinan, serta penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Warga Berharap Ada Pemeriksaan
Keluhan masyarakat Desa Ranjeng menjadi alasan bagi pihak terkait untuk menelusuri aktivitas pengangkutan tanah tersebut. Pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dinas teknis, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Warga berharap keluhan mengenai debu tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pengerukan tanah dilakukan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat maupun keberlanjutan lahan pertanian.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai legalitas kegiatan, status perlindungan lahan, maupun tanggapan dari pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan tanah tersebut.
Kini, yang menjadi perhatian bukan hanya debu yang dikeluhkan warga, melainkan juga kejelasan perizinan dan dampak pengerukan terhadap lahan persawahan. Pemeriksaan langsung di lokasi diperlukan agar persoalan ini dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.***









Komentar