Kabarciayuterkini — Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur mencuat di Desa Cikedung Kidul, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Kasus tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban yang mengaku telah berupaya melaporkan perkara itu kepada kepolisian.
Korban, sebut saja Bunga, bukan nama sebenarnya, masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SD. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 16 Juni sekitar pukul 14.00 WIB, setelah korban pulang sekolah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam wawancara dengan keluarga korban, Bunga diduga sempat dipanggil oleh seorang warga yang dikenalnya. Korban awalnya disebut diberi minuman sebelum kemudian kembali dipanggil ke rumah terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami kondisi tidak sadar sehingga tidak mengetahui secara utuh apa yang terjadi. Kepada pihak keluarga, korban juga disebut menyampaikan bahwa dugaan tindakan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
Setelah kejadian, korban disebut menerima sejumlah uang dan diminta untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Keluarga kemudian mengetahui dugaan kejadian itu dan berupaya mencari jalan hukum untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan bagi korban.
Rina, yang disebut sebagai bibi korban, mengatakan pihak keluarga telah berusaha mendatangi kepolisian untuk melaporkan perkara tersebut.
Menurut dia, laporan kemudian dibawa ke tingkat kepolisian yang lebih tinggi pada sekitar Mei atau Juni, meski ia mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal pelaporannya.
“Sudah dilaporkan. Bukti laporan dan dokumen yang diberikan pihak kepolisian juga masih kami simpan,” ujar Rina dalam keterangannya.
Namun, Rina mengaku keluarga masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia menuturkan, saat keluarga kembali mendatangi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan, mereka mendapat informasi bahwa petugas atau penyidik yang menangani perkara sedang tidak berada di tempat karena suatu keperluan.
Kondisi tersebut membuat keluarga merasa belum memperoleh kejelasan mengenai tahapan penyelidikan maupun langkah hukum terhadap orang yang dilaporkan.
Keluarga juga menyatakan kekhawatiran karena korban masih berusia 14 tahun. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus mengingat perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Anaknya masih 14 tahun. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius,” kata Rina. Senin 10 Agustus 2026
Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan korban memperoleh pendampingan serta perlindungan. Mereka juga meminta agar dugaan perkara tersebut tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.









Komentar