Kabarciayuterkini — Dugaan rangkap jabatan aparatur sipil negara (ASN) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi perhatian di Desa Babakanjaya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Ketua BPD Desa Babakanjaya diduga masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena ketentuan mengenai anggota BPD mengatur sejumlah larangan terkait rangkap jabatan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota BPD memiliki kedudukan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, termasuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ketentuan mengenai persyaratan dan larangan anggota BPD juga mengatur agar anggota BPD tidak merangkap jabatan tertentu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait status ASN yang menjadi anggota BPD, penerapannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan kepegawaian dan regulasi daerah yang berlaku. Karena itu, dugaan rangkap jabatan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak berwenang untuk memastikan status dan dasar hukumnya.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, Ketua BPD Desa Babakanjaya diduga merupakan seorang PNS yang saat ini juga menjabat sebagai kepala sekolah.
“Informasinya ketua BPD masih berstatus PNS dan menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar sumber tersebut.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Babakanjaya Masirin melalui sambungan WhatsApp pada Rabu 12 Agustus 2026.
Masirin membenarkan informasi tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status kepegawaian yang bersangkutan maupun dasar pengangkatan dan mekanisme yang digunakan sehingga dapat menduduki jabatan sebagai Ketua BPD.
Persoalan ini menjadi penting untuk diklarifikasi karena posisi BPD memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berperan dalam menampung aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menjalankan fungsi permusyawaratan di tingkat desa.
Di sisi lain, status PNS juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai kewajiban, larangan, dan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas kedinasan.
Dengan demikian, dugaan rangkap jabatan tersebut tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah melalui instansi yang memiliki kewenangan di bidang pemerintahan desa dan kepegawaian dapat memberikan kepastian mengenai legalitas posisi tersebut.***









Komentar