Kabarciayuterkini – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak atau oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen ketenagakerjaan dengan iming-iming proses cepat dan mudah.
Masyarakat diminta mengurus sendiri berbagai keperluan administrasi ketenagakerjaan melalui layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kabid Penempatan Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, saat menjelaskan berbagai layanan ketenagakerjaan yang dapat diakses masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Asep, Disnaker telah memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak berdirinya Mal Pelayanan Publik.
Beberapa layanan yang tersedia di antaranya pembuatan kartu pencari kerja serta pengurusan ID rekomendasi bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
“Masyarakat yang memerlukan pengurusan administrasi terkait mau ke luar negeri ataupun di dalam negeri bisa datang sendiri ke Mal Pelayanan Publik,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, lokasi MPP berada di Jalan Gatot Subroto sehingga masyarakat dapat datang secara langsung untuk memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan.
Asep menegaskan, pelayanan administrasi yang diberikan pemerintah tidak dipungut biaya untuk layanan yang memang ditetapkan gratis.
Menurutnya, keberadaan MPP menjadi salah satu upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik dalam satu lokasi sehingga masyarakat tidak perlu bingung mencari tempat pengurusan berbagai dokumen.
Selain Disnaker, sejumlah instansi lain seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memberikan pelayanan di MPP.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus berbagai dokumen secara langsung tanpa harus melalui pihak ketiga.
Asep menilai, kemudahan pelayanan yang diberikan pemerintah juga menjadi langkah untuk mempersempit ruang gerak oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dalam proses pengurusan dokumen.
“Ini menjadi wadah fasilitas untuk masyarakat Indramayu. Tidak ada lagi peran-peran oknum dalam pengurusan proses administratif,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran bantuan pengurusan dokumen.
Jangan sampai karena ingin semuanya beres secara cepat, masyarakat justru menyerahkan proses administrasi kepada pihak yang tidak jelas.
Menurut Asep, masyarakat harus mendapatkan edukasi terlebih dahulu mengenai tahapan yang harus dilakukan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Termasuk memahami dokumen apa saja yang harus disiapkan dan ke mana dokumen tersebut harus diurus.
“Peran masyarakat juga jangan gampang percaya. Saya pengen tahu beres atas segala macam, jangan sampai kena pengaruh atau iming-iming pelayanan yang cepat,” katanya.
Asep juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengurus dokumen secara mandiri dapat langsung datang ke kantor pelayanan.
Jika masyarakat mengalami kebingungan mengenai tahapan pengurusan, petugas pelayanan maupun keamanan di lokasi dapat membantu mengarahkan.
Masyarakat cukup menyampaikan dokumen atau layanan apa yang ingin diurus, kemudian petugas akan memberikan informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh.
“Kalau kami mau mengurus ini, kami bantu. Silakan, ada loketnya, ada daftar urutan proses pembuatan dokumennya,” ungkapnya.
Selain pelayanan di MPP, terdapat pula mekanisme pelayanan dan pengaduan bagi masyarakat yang berkaitan dengan pekerja migran Indonesia melalui instansi terkait.
Menurut Asep, pemerintah berupaya agar masyarakat mendapatkan akses informasi dan pelayanan yang jelas sehingga tidak bergantung kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan.
Hal ini dinilai penting mengingat proses menjadi pekerja migran membutuhkan sejumlah dokumen dan tahapan administratif yang harus dipenuhi sesuai aturan.
Dengan datang langsung ke layanan resmi, masyarakat juga dapat mengetahui secara jelas persyaratan, biaya apabila memang ada ketentuan biaya, serta tahapan yang harus dilalui.
Disnaker Indramayu berharap masyarakat tidak lagi memilih jalur yang dianggap cepat tetapi justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemerintah membuka akses pelayanan agar masyarakat bisa mengurus dokumennya sendiri dengan lebih mudah, transparan dan sesuai prosedur.
Pesan tersebut menjadi penting terutama bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Jangan sampai keinginan untuk segera berangkat justru dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Karena itu, sebelum menyerahkan dokumen atau uang kepada seseorang yang menawarkan jasa pengurusan, masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu apakah pihak tersebut memiliki kewenangan resmi.
Disnaker pun mendorong masyarakat untuk bertanya langsung kepada petugas apabila menemui kendala dalam proses pengurusan.
Dengan memanfaatkan pelayanan resmi pemerintah, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari praktik percaloan maupun informasi yang menyesatkan dalam pengurusan dokumen ketenagakerjaan.









Komentar