Kabarciayuterkini — Instruksi tegas Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait pemberantasan peredaran minuman beralkohol (miras) mendapat perhatian masyarakat di tingkat kecamatan. Warga Kecamatan Losarang meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menindak dugaan peredaran miras yang masih ditemukan di wilayah tersebut.
Desakan itu muncul seiring dengan sikap Pemerintah Kabupaten Indramayu yang kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman beralkohol secara menyeluruh. Masyarakat menilai instruksi kepala daerah tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah konkret hingga ke tingkat desa dan lingkungan.
Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya secara resmi menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait untuk melakukan penyisiran terhadap peredaran miras di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan tidak hanya menyasar titik-titik yang selama ini telah diketahui, tetapi juga perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku usaha ilegal menjual minuman beralkohol.
Dalam pernyataannya, Lucky Hakim menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap peredaran miras di Kabupaten Indramayu.
“Di Indramayu tidak boleh ada beredar minuman keras. Tidak ada batasan 1%, 2%, 3%, 4%—semuanya kita sikat!” tegas Lucky Hakim.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan mengenai arah kebijakan pemerintah daerah dalam menangani persoalan minuman beralkohol. Masyarakat pun berharap ketegasan tersebut tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten di lapangan.
Di Kecamatan Losarang, masyarakat meminta APH dan instansi terkait segera melakukan langkah nyata apabila masih terdapat aktivitas penjualan miras yang diduga melanggar ketentuan.
Warga menilai pengawasan perlu dilakukan secara rutin, terutama terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol.
Masyarakat juga berharap adanya koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP, kepolisian dan unsur terkait lainnya. Dengan koordinasi tersebut, penanganan dugaan peredaran miras dapat dilakukan secara terukur dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Desakan warga bukan tanpa alasan. Peredaran minuman beralkohol ilegal dinilai dapat menimbulkan persoalan sosial apabila tidak dikendalikan. Karena itu, penertiban dianggap perlu dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika muncul laporan atau setelah terjadi keresahan di masyarakat.
Kebijakan pemberantasan miras di Indramayu juga dikaitkan dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan minuman beralkohol yang mengedepankan prinsip nol persen.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, tentunya melalui prosedur hukum dan kewenangan masing-masing.
Bagi warga Losarang, instruksi Bupati Lucky Hakim menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan di wilayah kecamatan. Mereka meminta agar tidak ada wilayah yang luput dari penyisiran, termasuk kawasan yang selama ini diduga menjadi titik peredaran miras.
Masyarakat juga mengingatkan pentingnya penindakan yang transparan dan berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan sehingga memberikan kepastian sekaligus efek jera.
Kini, perhatian warga tertuju pada langkah APH di Kecamatan Losarang. Apakah instruksi tegas Bupati Indramayu akan segera diikuti dengan penyisiran dan penindakan di lapangan?
Warga berharap jawabannya tidak berhenti pada imbauan. Mereka menunggu bukti bahwa kebijakan “nol persen” benar-benar diterapkan hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Indramayu.***









Komentar